Bawaslu Lahat - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, Bawaslu sebagai pengawas pemilu terus berkoordinasi dengan para stakeholder sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 486 mengatur pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat melalui Posko Aduan Masyarakat, sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, dari tanggal 29 Agustus – 08 September 2022 telah menerima 5 laporan atau aduan warga terkait pencatutan
Lahat, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melaksanakan pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat, setelah hasil pengawasan dan penyisiran di Sipol, Bawaslu Kabupaten Lahat menyampaikan hasi