Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Kegiatan Sentra Gakkumdu bersama Polres dan Kejari Lahat

Fasilitasi Kegiatan Sentra Gakkumdu bersama Polres dan Kejari Lahat

LAHAT.BAWASLU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan fasilitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Acara tersebut digelar di ruang rapat The Grans Hotel, Kamis (3/10).

Kegiatan ini merupakan sebuah Fasilitasi Kegiatan Gakkumdu, yang melibatkan narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan Lahat dimana 2 lembaga ini nantinya yang akan melaksanakan proses eksekusi dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Lahat. Hal ini diselenggarakan guna memperoleh sebuah pemahaman dasar dalam melakukan penyelesaian sengketa proses dan tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lahat Paigal Firdaus, SP.,M.H, berharap adanya penguatan eksistensi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui pola kerjasma dan kesepahaman bersama. Keberadaan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu ini dapat terbangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing kelembagaan. Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Lahat Sismawati, SE dan Sepsata Andrian, SE., MH.

“berharap membangun kesepahaman bersama mengenai norma dan peraturan pelanggaran tindak pidana pemilu, sehingga mampu mengatasi hambatan teknis dalam tataran pelaksanaan tugas nantinya. Sentra Gakkumdu, harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam pemilu, Berharap kepercayaan public tetap utuh dalam mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Lahat”. katanya saat memberikan sambutan dalam Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Di Lahat.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH.,MH Menurutnya sesuai amanah UUD 1945 Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Sentra Gakkumdu menurutnya dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi putusan pengadilan.

"Dengan singkatnya waktu penanganan tindak pidana pemilu perlu koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tugas jaksa melakukan penututan terhadap segala dugaan tidak pidana pemilu, untuk itu harus diperlukan koordinasi yang sangat erat antara 3 lembaga tersebut sehingga segala dugaan tindak pidana dapat terselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ," tegas dia.

Dilanjutkan materi oleh Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona,SH.,MH dan Jaksa Gakkumdu M. Abby Habibullah, SH.,MH .

Kasat Reskrim Polres Lahat, Akp. Herli Setiawan, SH.,MH menyatakan dinamika pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan tertib. beliau yang mewakili Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, SIk menyatakan harapan pelaksanaan pemilu tak lagi menekankan politik identitas yang mengarah politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Selanjutnya harus mengedapankan koordinasi lintas lembaga dari jajaran terbawah hingga teratas diwilayah masing-masing. Selanjutnya Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat, Ipda. Chandra Kirana SH, memberikan materi seputar tugas dan fungsi Gakkumdu.

Amanat pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu maka Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan membentuk Sentra Gakkumdu. Dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu diperlukan sebuah koordinasi antara 3 (tiga) lembaga yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. 

Bentuk koordinasi akan dilaksanakan dalam sebuah Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang membahas potensi tindak pidana Pemilu pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, pembahasan permasalahan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, dan penyamaan pemahaman dalam penerapan norma tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu. 

Kegiatan Fasilitasi ini diharapkan menghasilkan sebuah kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Lahat, Kepolisian Resort Lahat , dan Kejaksaan Negeri Lahat baik dalam aspek formil, aspek materiil, serta manajemen dukungan atas kinerja Sentra Gakkumdu pada Pemilu tahun 2024.