Lompat ke isi utama

Berita

Pengenalan kepada pengawas pemilihan umum kecamatan se-kabupaten lahat terhadap proses penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2024

Pengenalan kepada pengawas pemilihan umum kecamatan se-kabupaten lahat terhadap proses penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2024

BAWASLU LAHAT- Dalam ketentuan pasal 466 UU Pemilu tahun 2017 tentang Pemilu, secara eksplisit menyebut bahwa potensi sengketa proses Pemiluhanya 2 (dua) yakni: sengketa Peserta Pemilu antar Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU. Sehingga subyek hukum dalam PSPP hanya ada dua pihak, yakni Peserta Pemilu dan KPU. KedudukanKPU sebagai pihak yang mempertahankan keabsahan keputusan yang dibuatnya. Adapun objek PSPPyang diajukan ke Bawaslu meliputi Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPUsesuai dengan tingkatan struktur (Pusat, Provinsi, atau Kab/Kota) yang dianggap merugikankepentingan hukum peserta Pemilu tertentu.

Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kabupaten Lahat untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum di 24 Kecamatan Se- Kabupaten Lahat. Acara yang Diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat, di Hotel Callista Lahat, Jumat (4/10).

Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd melalui Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Lahat Sismawati, SE. Kegiatan ini merupakan sebuah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebagai wadah peningkatan kapasitas bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lahat khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Meskipun Panwaslu Kecamatan tidak mempunyai wewenang dalam melakukan proses penerimaan permohonan, memeriksa, mengkaji, melakukan mediasi dan adjudikasi dan putusan, kegiatan ini hanya untuk memberikan pemahaman dasar kepada Panwaslu Kecamatan khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Hadir dalam dalam acara pembukaan, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Lahat, Andi Joni Fansyah, S.pd., M.Si.

“Panwascam harus memahami tupoksi di tingkat kecamatanSecara kelembagaan, Bawaslu saat ini telah menjadi lembaga permanen, baik dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah PSPP yang diajukan oleh peserta pemilu sesuai dengan struktur tingkatan wilayah, sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang dinilai merugikan hak konstitusional peserta pemilu. Ini terkait dengan eksistensi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal kelembagaan dan kewenangan pasca penetapan UU Pemilu”. Ujar beliau dalam sambutan.

Materi diawali dari Anggota Kpu Kabupaten Lahat Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi, EKA PITRA, S.Pd., M.Pd. dalam materi Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilu 2024. Beliau menyampaikan Pengawas wajib mengawasi pelaksanaan proses pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilukarena hal tersebut akan menyangkut hasil pelaksanaan Pemilu nantinya.

Hal senada disampaikan narasumber berikutnya Irfan Rojhannudin, S.Si., M.Pd, selaku Anggota KPU Lahat, Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam materinya beliau menjelaskan tahapan PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

“silakan Maksimalkan pengawasan kawan-kawan dalam proses pengawasan tahapan kempemiluan untuk pemilu 2024, pengawas pemilu harus mengawasi setiap tahapan yang diatur oleh PKPU dengan berkoordinasi PPK selaku penyelenggara ditingkat kecamatan bagian dari KPU”.

Harapannya pengawas pemilu ditingkat kecamatan atau Panwacam harus memahami hal-hal yang menjadi aturan yang menentukan bagian-bagian yang termasuk pelanggaran dan yang mana masalah yang termasuk dalam proses sengketa pemilu.