Lompat ke isi utama

Berita

sosialisasi akreditasi pemantau pemilu kepada 21 OKP sahabat pemantau dan 5 Orang Piloting pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan

sosialisasi akreditasi pemantau pemilu kepada 21 OKP sahabat pemantau dan 5 Orang Piloting pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan

Lahat, www.lahat.bawaslu-sumsel.go.id – Ketua dan Aggota Bawaslu Kabupaten Lahat hadiri undangan Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu di Palembang, dalam kesempatan ini hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah Kordiv. Pengawasan dan Hubal, Sepsata Andrian Kordiv. Hukum, Data dan Informasi, Andi Joni Fansyah Kordiv. Organisasi dan SDM serta didampingi staf Sekretariat Peri Yandesa.

Bawaslu Sumsel adakan sosialisasi akreditasi pemantau pemilu kepada 21 OKP sahabat pemantau dan 5 Orang Piloting pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan saat dikumpulkan di Hotel Aston Jl. Basuki Rahmat No. 189, Palembang, Jumat (1/3/2019).

Sepsata Andrian Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lahat mengatakan, “Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan atau pemantauan jalannya proses demokrasi merupakan hal yang sangat penting, Peran pemantau dalam pengawasan Kepemiluan menjadi salah satu dan indikator kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis”. Ujarnya

Satu di antara elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilu. Selain itu, dengan adanya sinergi antara penyelenggara pemilu dengan lembaga pemantau pemilu terakreditasi ini, dapat menguatkan proses demokrasi sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan meningkat.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M - Divisi Penyelesaian Sengketan mengungkapkan, tujuan dibentuknya lembaga pemantau pemilu tersebut adalah untuk mendukung Pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor; Heri hartono