Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAHAT AWASI TAHAPAN PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL

BAWASLU LAHAT AWASI TAHAPAN PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL

Lahat, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melaksanakan pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat, setelah hasil pengawasan dan penyisiran di Sipol, Bawaslu Kabupaten Lahat menyampaikan hasil kinerja secara kompherensif disetiap pengawasan tahapan beserta upaya-upaya pencegahan sejak awal dimulainya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan hingga Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 nantinya. (1/9/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd mengatakan, bahwa Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa banyak terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lahat juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses vermin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024. Sehingga proses pengawasan pun harus banyak melakukan trobosan dan strategi.

Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh  Operator Sipol KPU Kabupaten Lahat di Sekretariat KPU Kabupaten Lahat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lahat, Operator Sipol KPU Kabupaten Lahat menyatakan system Sipol : agak sedikit lemot” sehingga sedikit memperlambat proses verifikasi. Pengawasanpun tetap dilakukan sampai dengan malam hari,.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Sismawati,SE. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) selaku penanggung jawab dalam pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 menguraikan seluruh tindakan dan langkah pencegahan yang telah dilakukan pada setiap sub tahapan yang telah diawali sejak tanggal 8 Agustus 2022 hingga pengawasan yang dilakukan sampai pada hari ini, kamis 01 September 2022, yakni pengawasan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam kesempatan yang sama, Paigal Firdaus, SP.,MH (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran) menambahkan bahwa Beberapa upaya pencegahan yang kami lakukan yaitu mengambil berbagai langkah upaya pencegahan sebagai sikap antisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu bahkan tindakan tersebut telah dilakukan sebelum dimulai Tahapan Pemilu 2024 diantaranya melakukan Penyisisran Sipol tentang kegandaan secara mandiri dan Offline, pemetetaan kerawanan pelanggaran Pemilu, melakuan imbauan netralitas kepada beberapa instansi yang dilarang untuk menjadi pengurus atau keanggotaan partai politik mulai dari TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,.

Hal senada juga disampaikan oleh Sepsata Andrian, SE.,MH (Koordinator Divisi, Hukum, Humas dan Informasi) saat dihubungi via WA, bahwa dalam hal pencegahan, Bawaslu Kabupaten Lahat banyak melakukan strategi, diantaranya imbauan kepada masyarakat untuk memastikan namanya tidak sembarang catut oleh partai politik, strategi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, sosialisasi melalui media sosial, bahkan rapat penyamaan persepsi internal baik dalam skala regulasi maupun isu krusial yang berpotensi bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan oleh tim Fasilitasi.

Senada dengan anggota yang lain, Andi Joni Fansyah, S.Pd.,M.Si (Koordinator Divisi SDM & Organisasi) penyampaian dan juga mempertegas untuk menyampaikan mengenai perkembangan posko pengaduan di Bawaslu Kabupaten Lahat, “Bawaslu Lahat menerima  pengaduan” . Serta penyamaan persepsi melalui rapat internal Bawaslu Kabupaten Lahat dalam setiap regulasi ataupun petunjuk/intruksi yang dikeluarkan dengan harapan adanya persamaan pemahaman ketika melakukan kerja selaku pengawas Pemilu,” papar Andi. Selain itu, Andi turut menyampaikan mengenai hasil-hasil kinerja pengawasan yang telah dilakukan mulai dari pengawasan help desk KPU Kabupaten Lahat hingga Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, “Sejak dimulaiya tahapan pendaftaran Parpol yang terpusat di KPU RI, 1 Agustus 2022 lalu, kami menerima beberapa pengaduan yang sudah diterima Bawaslu Kabupaten Lahat dengan berbagai alasan dan latar belakang pekerjaan. Kemudian dalam melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Lahat tidak mendapati adanya Parpol yang melakukan koordinasi atau konsultasi pada petugas help desk KPU Kabupaten Lahat. Kemudian pada tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) kami juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yakni melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang diakses oleh Bawaslu dengan hasil pengawasan telah di rekomendasikan ke KPU Kabupaten Lahat.