Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN MASA TENANG PEMILU TAHUN 2024, BAWASLU LAHAT KELUARKAN IMBAUAN

Imbauan Masa Tenang Bawaslu Lahat

Imbauan Masa Tenang Bawaslu Lahat

Lahat, Bawaslu Lahat –  Terhitung tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lahat mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang berlangsung. Hal ini perlu menjadi langkah preventif pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tenang serta agar terselenggaranya penyelenggaraan Pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta Pemilu, pelaksana maupun Tim Kampanye Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

Pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;

  2. Memilih pasangan calon;

  3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu;

  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tertentu;

  5. Memilih calon anggota DPD tertentu;

Selanjutnya dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pasal 509 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun sanksi pelanggaran masa tenang pada Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Dan Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Penulis : YS
Foto: Humas Bawaslu Lahat