Lompat ke isi utama

Berita

Tidak ada ego sektoral, Bawaslu Lahat pedomani Perbawaslu 03 Tahun 2022

Tidak ada ego sektoral, Bawaslu Lahat pedomani Perbawaslu 03 Tahun 2022

PALEMBANG - Diikuti oleh semua undangan dari Pimpinan Bawaslu 17 Kab/Kota Se- Sumatera Selatan, turut hadir Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah,S.Pd., M.Pd dan Anggota Paigal Firdaus, SP., MH dalam undangan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemiihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (8/12/22).

 

Hadir membuka acara dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Yenli Elmanoferi, SE., M.Si, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Kurniawan, S.Pd, hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Fauzi Mursalin, SH., M.Siketua pelaksana Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data dan Informasi Yuswari Kurniawan, SH., MH para Kabag di Sekretariat Bawaslu Provinsi serta seluruh Staff ASN maupun Non ASN dilingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Yenli menjelaskan dalam sambutannya bahwa landasan dari terlaksananya kegiatan ini ialah menekankan kepada peserta bagaimana tata kerja dan pola hubungan pengawasan, serta tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana sudah tertera dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, sebab Peraturan ini merupakan Pedoman bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Kerjakan sesuai dengan peraturan, Tetap soliditas, Jaga solidaritas sesama di masing-masing jajaran, Pahami apa yg menjadi tupoksi kita dan berpikir untuk nama lembaga. Tegas yenli

Di sela waktu kegiatan, Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd berharap dengan dilakukannya sosialisasi pembahasan tentang Peraturan Bawaslu ini, akan menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas-tugas pada Divisi yang ada di Bawaslu, apalagi jabatan Ketua Bawaslu terlepas dari tugas menjadi Koordiv bukan menghilangkan tugas melainkan Jabatan ketua akan semakin fleksible dalam mengcover peran dan fungsi Bawaslu di Kabupaten Lahat.

"Tidak ada ego sektoral, kita sama dan kita semua adalah pengawas pemilu yang akan saling mengisi dan saling membantu dalam tugas-tugas pengawasan apapun nantinya. Dan pastikan ini demi lembaga bukan kepentingan kita masing-masing"Ujar Andra.

Pada kesempatan yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran, Paigal Firdaus, SP.,MH juga menyebutkan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 ini, terdapat beberapa hal yang baru bagi jajaran Pengawas ditingkat Kabupaten/Kota, mulai dari penyebutan Divisi dan lainnya.

"kita harus bersama-sama mencermati isi dari Perbawaslu 3 tahun 2022 ini, apa saja tugas masing-masing divisi dan siapa yang mengampuh tugas PIC dari masing-masing tahapan yang mengharuskan divisi untuk mengawasinya dan banyak lagi hal baru yang diatur dalan peraturan tersebut, dan kita harus pahami bersama". Tutup Paigal.