Lompat ke isi utama

Berita

Teknik mediasi sangat penting dimiliki seorang pengawas karna dalam perselisihan antar peserta pemilu dan juga terhadap peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Teknik mediasi sangat penting dimiliki seorang pengawas karna dalam perselisihan antar peserta pemilu dan juga terhadap peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

JAKARTA, Bawaslu Kabupaten Lahat– Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta penguatan SDM Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat menghadiri undangan Bawasu RI dalam kegiatan In Hose Training pelatihan dan sertifikasi medioator bagi pengawas pemilu kerjasama dengan Justitia Training Center. Di Hotel Mercure Batavia Jakarta yang berlangsung pada tanggal 28 s.d 30 Agustus 2023.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Angota Bawaslu Kabupaten Lahat Koordinator divisi Pencegahan Parmas dan Humas Andra Juarsyah dan bersama koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Mahlizah sebagai peserta.

Menurut Mahlizah, kegiatan ini sangat bermanfaat buat kami Bawaslu Kabupaten/kota terutama terhadap tugas dan kewenangan yang di amanahkan Undang-Undang pemilu bahwa dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan 2 cara yakni Mediasi dan Ajudikasi maka penting setiap pengawas pemilu menguasai dan memahami prinsip teknik mediasi dalam menyelesaikan sengketa baik antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu untuk melahirkan kemufakatan yang tentunya akan dituangkan dalam Berita Aacara mediasi.

Sementara itu, Andra Juarsyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dan juga Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Pada prinsipnya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami baik secara kelembagaan maupun pribadi karna dalam upaya pencegahan terjadinya sengketa proses, Bawaslu sudah melakukan berbagai macam giat sosialisasi dan berbagai imbauan dalam mencegah terjadinya sengketa proses pemilu namun penting juga setiap pengawas pemilu menpersiapkan diri dalam menghadapi sengketa yg terjadi kelak.

Penguasaan teknik mediasi sangat penting dimiliki seorang pengawas karna dalam perselisihan antar peserta pemilu dan juga terhadap peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tidak serta merta diselesaikan dengan jalan ajudikasi. “maksudnya selagi bisa ditempuh dengan musyawarah maka dilakuakn dengan cara mediasi antar pihak yang tentunya dalam ketentuan Perbawaslu 9 tentang penyelesaian sengketa pemilu dimungkinkan dengan jalan mediasi”.

Lanjutanya, bahwa kegiatan ini tidak hanya penguatan secara teoritis namun dilakukan penguatan dengan simulasi berbagai teknik mediasi yang dilaksanakan.