Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Gakkumdu samakan persepsi dan kepastian hukum dalam menegakan hukum pemilu

Rakor Gakkumdu samakan persepsi dan kepastian hukum dalam menegakan hukum pemilu

Palembang - Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penerapan peraturan hukum dalam penegakan hukum pemilu di lingkungan sentra gakkumdu yang meliputi unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Maret 2019 di Hotel Horison Palembang. 


 
Kegiatan yang diikuti oleh Jajaran sentra Gakkumdu di 17 Kabupaten/kota se-provinsi Sumatera Selatan, dan dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. ia menyampaikan bahwa upaya menyamakan pandangan atau persepsi dalam menegakan hukum pemilu merupakan hal yang sangat penting. Sehingga harapannya tidak ada lagi kasus yang berhenti karena perbedaan pandangan atau persepsi di sentra gakkumdu di seluruh Indonesia. 

Paigal Firdaus, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa Diselenggarakan rapat koordinasi sentra gakkumdu ini diperlukan guna menyamakan persepsi dan kepastian hukum dalam menegakan hukum pemilu di lingkungan masing-masing.

Dalam kegiatan rakor tersebut, jajaran sentra gakkumdu mendapatkan materi yang nantinya dapat mendorong lahirnya penyamaan persepsi dalam penindakan Hukum Pemilu.