Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis V di Surabaya, Bawaslu bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Rakernis V di Surabaya, Bawaslu bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

SURABAYA,  Anggota Bawaslu kabupaten Lahat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sismawati, SE, bersama staf yang membidangi bagian Hukum Penyelesaian sengketa mengikuti Rapat Kerja Teknis Gelombang V dengan tema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” di Hotel Garden Palace Hotel Surabaya, Jumat (09/12/2022).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum dan penyelesaian sengketa, beserta Staf yang membidangi. Gelombang V ini tergabung beberapa Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kegiatan yang dibuka sekitar pukul 20.00 Wib, secara langsung dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Dr. La Bayoni yang menerangkan bahwa ini Rakernis untuk gelombang ke V. “Rakernis berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana tahapan Pemilu yang sudah sedang berjalan adalah proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024,” ucapnya dalam sambutan kegiatan didampingi Tenaga Ahli Bawaslu dan Provinsi Jawa Timur.

“Perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018,” ditambahkan dalam sambutannya.

Untuk kegiatan tersebut, Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa Rakernis ini berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diantara penyempurnaan itu dengan adanya kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon. Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu yakni Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017.

Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatannya berkewajiban untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu dan jajarannya dituntut agar mampu bertindak tegas kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd, melalui koordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Sismawati yang hadir pada acara tersebut menambahkanRakernis ini berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana tahapan Pemilu sudah dan sedang berjalan adalah proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kita harus mengawasinya sesuai fungsi pengawasan di wilayah masing-masing.

Sismawati ingatkan kepada seluruh jajaran agar memastikan bahwa setiap kejadian dalam pengawasan harus dituliskan dalam form A (formulir A/formulir pengawasan), termasuk potensi-potensi sengketa proses pemilu. Sebab, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dihadapi jajaran Bawaslu, harus memiliki data pembanding.