Lompat ke isi utama

Berita

PTPS Harus paham Regulasi dan Tupoksi

PTPS Harus paham Regulasi dan Tupoksi

LAHAT,– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Andra Juarsyah S.Pd, M.Pd, melalui Kordiv. Penyelesaian Sengketa Pemilu, Sismawati, SE saat melakukan monitoring proses tes wawancara perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam), di Sekretariat Panwascam Kikim Selatan, Senin (25/2/2019).

Hal ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Lahat berkaitan dengan jelang Pemilihan Umum Serentak 2019. Setiap calon PTPS yang mengembalikan formulir di Sekretariat Panwascam, langsung dites wawancara terkait Pengawasan kePemiluan 2019.

Sismawati mengatakan, hari ini Seleksi tes wawancara PTPS dilakukan di kecamatan Kikim Selatan yang akan bertugas disetiap TPS saat Pemilu tanggal 17 April tahun 2019. “Perekrutan PTPS iniharus betul-betul diseleksi secara ketat karena mereka yang akan bersentuhan atau bertugas secara langsung mengawasi proses pencoblosan di setiap TPS. Yang paling utama, PTPS harus memahami regulasi yang mengatur tentang Kepemiluan,” ujarnya.

Editor, Heri Hartono