Lompat ke isi utama

Berita

Peserta Pemilu dan Bawaslu Jalin Koordinasi terkait Pelanggaran Pemilu 2019

Peserta Pemilu dan Bawaslu Jalin Koordinasi terkait Pelanggaran Pemilu 2019

Lahat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat tak henti-hentinya nenerima dan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan peserta pemilu dan stakeholder terkait tentang tahapan Pemilu 2019. Banyak hal yang harus dipahami oleh peserta pemilu, baik metode dalam berkampanye yang baik sampai dengan larangan untuk peserta pemilu yang dapat merugikan dirinya sendiri. Seperti yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu Caleg DPRD Kabupaaten Lahat Dapil 1 Partai Perindo H. Ahmad Subardi saat berkoordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat (05/03/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Paigal Firdaus, Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, koordinasi yang dilakukan  antara lain terkait pelanggaran pemilu dan juga tahapan-tahapan dalam Pemilu.

Terkait pelanggaran pemilu, banyak sekali dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan sanksi yang kemungkinan bakal terjadi di Pemilu 2019 ini. Termasuk  money politic, yang saat ini sangat tidak diperbolehkan ada dalam proses kampanye. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, sesuai Pasal 523 Ayat (1),(2),dan (3).

Menurut Paigal, memang ada beberapa hal yang boleh diberikan saat kampanye, tapi nominalnya tidak lebih dari Rp.60 ribu. Dan hal tersebut harus benar-benar diapahami dan jangan disalah artikan, Lakukan koordinasi dengan Bawaslu agar hal tersbut tidak menjadi masalah dikemudian.

Paigal menambahkan, bagi peserta Pemilu lakukan koordinasi sesering mungkin ke Bawaslu dan jajaran di lingkungannya agar apa yang dilakukan oleh peserta pemilu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

Editor; Heri Hartono