Lompat ke isi utama

Berita

Penataan Dapil dan Alokasi Kursi harus memperhatikan beberapa Prinsip

Penataan Dapil dan Alokasi Kursi harus memperhatikan beberapa Prinsip

Jakarta,Bawaslu Lahat Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, melalui Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lahat Andi Joni Fansyahmengikuti Rapat Kerja Teknis Kegiatan Strategis Dalam Rangka Penataan Dapil, Alokasi Kursi dan Pembentukan Badan Ad-Hoc bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat. Senin, (19/12/2022).

Dalam penerapanImplementasiUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terutama mengenai tahapan pemilu, lebih khusus yang sedang berjalan pada saat ini yaitu penataan Dapil dan alokasi kursi, hal tersebut diharapkan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan.

Prinsip penetuan Daerah pemilihan dibuat sedemikian rupa sehingga sesuai dengan 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana berdasarkan ketentuan. Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia akan berlangsung selama dua hari.

Herwyn J. H. Malonda, selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI dalam sambutan pembukaan kegiatan ini mengingatkan seluruh hadirin dengan tahapan yang sementara berlangsung yakni persiapan teknis pengawasan terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Alokasi Kursi dan pengawasan perekrutan badan Ad-Hoc KPU.

 “Karena Bawaslu senantiasa hadir di semua tahapan, sementara devisi SDMO dan Diklat dalam  jajaran Bawaslu menjamin hadirnya personil sekaligus menjadi penanggungjawab pengawasan sebagamana disebutkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.”  ujar Herwyn

Herwyn juga menyampaikan bahwa yg terpenting juga dalam tahapan pengawasan penataan Dapil dan Alokasi Kursi adalah analisis kajian terhadap rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yg diumumkan KPU karena Dapil dan Alokasi kursi ini nantinya menjadi area pertarungan atau area kompetisi peserta Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Badja mengharapkan pertemuan ini meningkatkan kemampuan pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sesuai dengan 7 prinsip penataan dapil dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Ia juga menyinggung tentang pasca perekrutan PPK Oleh KPU Kabupaten/Kota yang menuai banyak protes dimata publik.