Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Potensi dan Penyelesaian sengketa proses verfak Parpol Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel adakan Rakernis

Pemetaan Potensi dan Penyelesaian sengketa proses verfak Parpol Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel adakan Rakernis

Palembang - Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan bersiap melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Persiapan itu dilakukan dengan penyelenggaraan rapat kerja teknis (rakernis) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, hariSabtu, di Hotel beston Palembang.(12/11/2022).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera selatan (Samsul Alwi, S.Sos.i., M.Si) mengatakan jajaran Pengawas di 17 Kabupaten/Kota harus senantiasa siap dalam melaksanakan tugas pada tiap tahapan. Mari focus pada tupoksi disetiap Divisi yang yang diemban bapak ibu. "Sahabat Bawaslu Kabupaten/Kota, saat ini kita segera menghadapi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024, Oleh karena itu kita harus siap-siap untuk melakukan pengawasan melekat dengan alat kerja yang menunjang di lapangan," Ujarnya.

Turut hadir dalam acara tesebut, Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd, Anggota Sismawati, SE, Andi Joni Fansyah, S.Pd., M.Si, Sepsata Andrian, SE.,MH, Paigal Firdaus, SP.,MH dan 1 Orang staf yang membidangi Penyelesaian sengketa. Ketua Bawaslu Lahat melalui Koordiv Hukum, Penyelesaian sengketa Bawaslu Lahat Sismawati, SE merespon arahan. "Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melaksanakan arahan dalam pengawasan verfak ke depan. Saat ini kami sudah mulai menata jadwal dan metode yang akan kita pakai dalam pengawasan itu," kata Sismawati.

Dalam Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini, turut mengundang Narasumber dari Acara tersebut Pegiat Pemilu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Acara Rapat Kerja Teknis Pemetaan Potensi dan Penyelesaian Sengketa Proses Subtahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, ditutup dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bapak Samsul Alwi, S.Sos.i., M.Si., Selaku Kordiv Penanggungjawab dari Tahapan Verifikasi Faktual, dalam hal ini didampingi Bapak Ahmad Naafi, S.H., M.Kn dan Bapak Kurniawan, S.Pd selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.