Lompat ke isi utama

Berita

Partai Berkarya Koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Lahat

Partai Berkarya Koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Lahat

LAHAT, Untuk meminimalisir pelanggaran yang bakal terjadi pada kontestasi politik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden serta wakil presiden (Pilpres) 2019, Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat sarankan agar parpol peserta Pemilu untuk lakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu agar tetap paham serta mengikuti aturan yang ada. Seperti halnya yang dilakukan DPD Partai Berkarya Kabupaten Lahat saat berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Senin (25-02-19).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd,. M.Pd melalui Koordiv. Penindakan Pelanggaran Paigal Pirdaus, SP. terkait dengan koordinasi DPD Partai Berkarya Kabupaten Lahat tersebut, Paigal Mengatakan “bahwasanya Koordinasi tersebut mempertanyakan tentang Pelatihan Saksi Partai Politik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan saksi ini diadakan atau dibentuk oleh Parpol Peserta Pemilu, Pihak Bawaslu hanya sebatas memberikan pelatihan,” Ujarnya.

Dasar mengenai saksi TPS ini, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351 ayat 8. Dalam pasal tersebut menerangkan jika saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu.

 

Editor: Heri Hartono