Mitigasi sengketa proses, Bawaslu Lahat tingkatkan sinergi baik internal maupun eksternal
|
PALEMBANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Sismawati, SE beserta staf yang membidangi HPS menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Penyusunan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Harper Palembang, Kamis (01/12).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Syamsul Alwi, S.Sos.I., M.Si, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) dan turut hadir dalam acara pembukaan Drs. Abdul Rahim M.Si Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga selanjutnya juga hadir para ASN dan jajaran staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Peserta dari kegiatan ini meliputi Ketua dan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) dan staf/operator yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam setiap gelaran pemilu senantiasa diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd dalam kesempatnnya menekankan tentang beberapa catatan penting dalam sengketa proses pemilu, pentingnya dilakukan langkah pencegahan/mitigasi sengketa proses dengan cara meningkatkan sinergi baik internal maupun eksternal, identifikasi peraturan–peraturan terkait sengketa proses pemilu, peningkatan kapasitas SDM yang ada secara berkala haruslah menjadi point utama, dan pengelolaan dokumen pemilu secara tertib dan baik mempermudah kerja kedepan nanti, Pungkasnya.
Sismawati, selaku koordiv yang membidangi hal tersebut juga mengatakan, pengetahuan jajaran Bawaslu kabupaten Lahat tentang penyelesaian sengketa memanglah harus segera disiapkan. Persoalan yang menjadi objek sengketa nantinya, kata Sismawati, tidak terlepas dari Keputusan KPU.
“Ini tentunya harus disiapkan strategi dan pembagian tugasnya agar semua berjalan sesuai aturan, Sengketa antar peserta pemilu bisa saja terjadi. Bila ada sengketa pastinya kita bisa menyelesaikan dan mengatasinya dengan aturan yang berlaku. Persoalan yang ada, pastinya akan kita hadapi bersama, dan harapan kita proses pemilu berjalan dengan baik. Semoga proses pemilu jelang tahun 2024 berjalan aman dan kondusif, partisipasi masyarakat juga dapat meningkat,” kata Sisma.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini diantaranya adalah pelatihan kepada SDM bawaslu kabupaten/kota yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa untuk dapat terampil dalam menulis dan menganalisis perkara sengketa proses pemilu, peserta kegiatan mampu menghasilkan suatu putusan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkualitas dan berkeadilan, peserta mampu menyimpan dan mengelola arsip dan perkara-perkara sengketa proses pemilu di wilayah masing-masing dan memahami standar operasional prosedur mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu menurut peraturan Bawaslu yang berlaku.