Lompat ke isi utama

Berita

Memetakan potensi kerawanan penyusuanan daftar pemilih Lokasi Khusus Pemilu tahun 2024, Bawaslu Lahat lakukan Identifikasi dan koordinasi ke beberapa instansi

Memetakan potensi kerawanan penyusuanan daftar pemilih Lokasi Khusus Pemilu tahun 2024,  Bawaslu Lahat lakukan Identifikasi dan koordinasi ke beberapa instansi

LAHAT– Bawaslu, Berdasarkan surat intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 November 2022, Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan koordinasi kepada Instansi terkait yang berada di Kabupaten Lahat, dilaksanakan Selasa, 6 Desember2022.

Dalam rangka melaksanakan tugas Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, berkenaan dengan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus.

Dalam melaksanakan kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Lahat berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Lapas Kelas II A Lahat,  Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lahat, Kementrian Agama Kabupaten Lahat,  Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Lahat, dan instansi lainnya dalam hal ini berkkordinasi demgan Direktur RSUD Lahat.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus dalam penyelenggaran Pemilu.

Bawaslu Lahat Melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat selanjutnya akan menuangkannya dalam Formulir A Hasil Pengawasan. Dan Bawaslu Kabupaten Lahat akan menyampaikan laporan hasil pengawasan Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 kepada Bawaslu secara berjenjang.