Lompat ke isi utama

Berita

Media Social sebagai pengatar sosialisasi aturan kepada masyarakat

Media Social sebagai pengatar sosialisasi aturan kepada masyarakat

LAHAT-BAWASLU, Disela kesibukan awal tahun 2023, Sepsata Andrian, SE., MH Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lahat berdiskusi bersama tim kehumasan Bawaslu Kabupaten Lahat, banyak hal yang dibahas dalam memaksimalkan fungsi kehumasan, diantaranya memaksimalkan media social sebagai pengatar sosialisasi aturan kepada masyarakat. Bincang hangat tersebut dilaksanakan diruangan kerja pak kordiv, pada Kamis (5/01/23).

Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara.

Pemilu bukanlah sekadar seremonial pelaksanaan tahapan semata dari awal hingga akhir. Namun, Pemilu sesungguhnya awal dari perwujudan kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Bawaslu Lahat dalam mensosialisasikan pemilu serta melakukan pengawasan pemilu untuk mengurangi pelanggaran pemilu yang terjadi dalam tahapan pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Lahat melaksanakan berbagai macam bentuk sosialisasi di media social, harapannya dapat melakukan pencegahan serta mengurangi pelanggaran yang biasanya terjadi di lingkup publik pada tahapan Pemilu serentak nantinya, serta bentuk ikhtiar Bawaslu Lahat dalam mengajak masyarakat untuk bisa aktif dan terlibat menjadi Pemantau Pemilu dalam pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Sepsata Andrian, SE.,MH Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat menyampaikan, Kabupaten Lahat memiliki bentangan wilayah yang begitu luas, sehingga Bawaslu Lahat sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif. tuturnya

Berkaca pada Pemilu sebelumnya, bentuk dan macam pelanggaran masih sering terjadi meskipun Pengawas Pemilu dan jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan melalui strategi preventive/pencegahan,” sambung Aan.

Berbagai macam bentuk sosialisasi dengan mengedepankan Pengawasan Partisipatif dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Tahapan pemilu Serentak Tahun 2024 akan sering lakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Lahat.