Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan pemahaman dan penerapan aplikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Lahat ikuti Bimtek

Matangkan pemahaman dan penerapan aplikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Lahat ikuti Bimtek

Lahat - Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Lahat menghadiri undangan Fasilitasi Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 dan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Beston Palembang. Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, SE., M.Si dan dihadiri juga oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Na’afi, SH., M.Kn,  Di Hotel Beston, Senin, 21 November 2022,.

 

Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024. Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang dimulai dari adanya temuan dan laporan dilanjutkan dengan kajian awal, proses klarifikasi para pihak, kajian akhir dan penyampaian status temuan dan laporan kepada para pihak.

Untuk mendukung proses penanganan pelanggaran, Bawaslu RI juga membuat aplikasi system informasi dan teknologi penanganan pelanggaran yang bernama Sigap Lapor (system informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan). System ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat system teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan dan mudah di akses. Sigap Lapor merupakan penyempurnaan dari system informasi dan teknologi penanganan pelanggaran sebelumnya yaitu SISLAP (system laporan) dan SIGARU (system pelaporan pelanggaran pemilu.

Data penanganan pelanggaran yang ada di seluruh Indonesia terintegrasi dalam satu system dan memudahkan pengawas pemilu dalam melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput sejak dari dimulainya temuan/laporan dugaan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya. Proses transparansi merupakan hal yang utama karena public khususnya pelapor dapat menelusuri perkembangan laporannya.

Acara ini ditutup oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Syamsul Alwi, S.Sos,. M.Si. Dalam sambutan acara penutupan, beliau berpesan bahwa Sigap Lapor harus dikuasai dan dipahami oleh Staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran mengingat betapa pentingnya aplikasi ini mendukung proses penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 mendatang.