MAKSIMALKAN KERJA PENGAWASAN, BAWASLU LAHAT BERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
|
Lahat, Bawaslu Lahat – Anggota Bawaslu Lahat Andra Juarsyah menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memahami regulasi yang berlaku pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2024 baik PKPU 25 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Callista Lahat, Rabu-Kamis (07-08/02/2024).
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Anggota Bawaslu Lahat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Andra Juarsyah. Dalam sambutannya Andra Juarsyah menyampaikan pentingan peran pengawasan dalam tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara demi memastikan jalannya Pemilu Tahun 2024 belangsung secara baik dan sesuai aturan.
“Bimbingan teknis ini untuk memastikan bahwa setiap pengawasan tahapan Pemilu di Kabupaten Lahat berjalan sesuai dengan regulasi, nantinya pada saat pemungutan dan penghitungan suara, Oleh karena itu, pengawas Pemilu harus paham akan regulasi yang ada serta mampu memastikan tata cara dan prosedur yang dilakukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara” ucapnya
Peserta bimtek terdiri dari Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Lahat Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara. Mereka juga diberikan pengetahuan terkini mengenai regulasi terkait serta pelatihan dalam menggunakan sistem aplikasi Siwaslu yang dapat mempermudah pelaporan hasil pengawasan.
Diakhir sambutannya Andra Juarsyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panwaslu Kecamatan yang sampai saat ini tetap kompak dan semangat dalam melakukan pengawasan dan tetap jaga kesehatan.
Penulis : YS
Foto: Humas Bawaslu Lahat