Lompat ke isi utama

Berita

Mahlizah selaku Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lahat, menegaskan 5 komptensi dasar yang harus dimiliki Jajaran Pengawas Pemilu

Mahlizah selaku Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lahat, menegaskan 5 komptensi dasar yang harus dimiliki Jajaran Pengawas Pemilu

BOGOR, Bawaslu Lahat.  Setelah selesainya pelantikan besar Bawaslu Kabupaten/Kota Se Indonesia yang tercatat dalam rekor MURI, kini Bawaslu RI langsung tancap gas dengan menggelar Pelatihan Penguatan Kompetensi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Giat pelatihan ini untuk membekali para pengawas pemilu di Kabupaten/Kota agar memahami dan langsung mengawasi tahapan Pemilu diwilayah kerja masing-masing.

Sebelumnya Herwin mengucapkan selamat kepada 1914 anggota bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik. Yang mengikuti pelatihan ini adalah orang terbaik untuk menjadi pengawas pemilu, karena hanya 10 % dari 19 ribu pendaftar dari seluruh Indonesia. Artinya yang hari ini ikut pelatihan peninggkatan kapasitas ini adalah orang pilihan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kordiv SDMO Diklat Bawaslu RI Herwin JH Malonda “Kita tidak bisa lagi mengatakan kita tidak tahu tugas pengawas pemilu,” Ucapnya saat membuka pelatihan penguatan komptensi di IPC Learning & Consulting di Bogor (23/08/23).

Turut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut, Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028, Mahlizah. Beliau menambahkan bahwa pelatihan ini sangatlah positif mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/kota yang baru saja dilantik banyak wajah baru, namun hal tesebut tidaklah mengurangi semangat dalam memastikan proses pengawasan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan, Mahlizah mengatakan banyak materi baik yang diperoleh dalam kegiatan namun secara focus beliau menuturkan komptensi dasar yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu diantaranya ialah Kompetensi terkait pengetahuan kepemiluan, Kompetensi teknis (pencegahan,pengawasan, penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan advokasi hukum), Kompetensi Khusus (penyusunan putusan sengketa, rekomendasi penanganan pelanggaran, investigasi,mediasi, adjudikasi), Kompetensi terkait tema dan isu khusus yang terjadi pada tahapan pemilu (cara pengawasan netralitas ASN, politik uang, hoax) dan terakhir Kompetensi individual (publik speaking, legal drafting, photografi pengawasan pemilu, publikasi hasil pengawasan ).

Hal itulah yang menjadi perhatian jajaran penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu tak luput nantinya hal tersebut juga untuk semua jajaran penyelenggra pemilu di daerah, kecamatan sampai ke desa-desa.

Dengan pemahaman 5 komptensi dasar ini, Bawaslu nantinya akan menjadi pusat informasi dimana semua pihak akan bertanya pada Bawaslu terkait pelaksanaan pemilu. Bawaslu tidak boleh menjadi trouble maker atau pembuat masalah dengan kurangnya pemahaman, namun Bawaslu haruslah menjadi bagian dari solusi atas persoalan – persoalan pemilu yang mungkin muncul dalam gelaran pemilu serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Lahat nantinya.