Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bagi Pengawas Ad-Hoc pada Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Lahat

Laksanakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bagi Pengawas Ad-Hoc pada Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Lahat

PAGAR ALAM, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat Bawaslu menyelenggarakan kegiatan “Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bagi Pengawas Ad-Hoc”. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lahat,  Bertempat di Vila Seganti Setungguan Lahat (13/12/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd melalui Anggota Bawaslu Lahat Andi Joni Fansyah, S.Pd., M.Pd Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat membuka acara. Dalam sambutannya, Andi berharap acara ini untuk menyamakan persepsi di masing-masing bagian. “Panwaslu Kecamatan bisa membangun keharmonisan komunikasi dengan bagian sekretariat, saling support untuk kemajuan bersama dalam memenuhi fasilitasi pengawasan diwilayah masing-masing ” ungkapnya.

Kesekretaraiatan berperan dalam mensuport Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, “Secara umum, memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, namun untuk secara khusus membantu Anggota Panwaslucam yang membidangi pengawasan dalam menyiapkan bahan teknis untuk kebutuhan pengawas pemilu, mengelola data dan bahan hasil pengawasan serta tugas-tugas lain.” Jelasnya.

Andi juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslucam, namun untuk Sekretariat Panwaslucam dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Panwaslucam sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.