Lompat ke isi utama

Berita

Lahat Samakan Pemahaman, Bawaslu Fasilitasi Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2024

Lahat Samakan Pemahaman, Bawaslu Fasilitasi Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2024

BAWASLU LAHAT, PAGAR ALAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Villa Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Selasa (13/12/2022).

Acara dihadiri oleh perwakilan dari unsur Kejaksaan beserta Kepolisian sebagai narasumber dan Pimpinan Panwascam beserta Staf yang membidangi penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 24 Kecamatan Se Kabupaten Lahat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus, SP.,MH dalam sambutannya mewakili Ketua mengatakan Fasilitasi sentra gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 24 Kecamatan Se-Kabupaten Lahat.

“Pencegahan dapat dilakukan secara masif diwilayah masing-masing sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat berjalan kondusif dan meminimalisir Pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi, harapannya kegiatan ini dapat memberikan pandangan yang lebih akurat terkait penanganan pelanggaran diwilayah kecamatan,”.tegasnya

Dalam sambutannya mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Paigal menambahkan sesuai Perbawaslu 5 tahun 2022, Bawaslu wajib melakukan pembinaan pada Panwas dibawahnya.

“Pembinaan tersebut dapat berupa peningkatan kapasitas di jajaran pengawas dibawah, agar Pengawas Pemilu lebih memahami tugas tugas dan Fungsinya,” tutur Paigal.

Ia juga menyampaikan sebelum tahapan dimulai Panwas harus memahami bagaimana pola kerja dan tugas di lapangan yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran diwilayah masing-masing.

 

Dan dilanjutkan materi pertama yang disampaikan oleh Paigal, dalam materinya menjelaskan pentingnya mempelajari regulasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 tahun 2022 terkait penanganan Pidana Pemilu dengan tema materinya teknik penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.

Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra gakkumdu diKabupaten Lahat untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.

Bapak Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, S.I.K, dalam hal ini diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP. Herli Setiawan, SH.,MH selakuKoordinator Gakkumdu dari usur Kepolisian melalui IPDA. Chandra Kirana,SH Kaur Mintu Polres lahat selaku Anggota Gakkumdu Bawaslu kabupaten Lahat. Mengatakan bahwa, Kegiatan hari ini merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan sinergitas pengawasan, sebagai arah bagaimana Panwaslu Lecamatan bertindak sebagai pengawas pemilu dan Kepolisn sebagai Penegak Hukum tindak Pidana Pemilu dan Pilkada.

Chandra menambahkan, Acara ini menurutnya sangat penting karena para petugas yang sudah diberikan mandat oleh negara untuk memastikan jalannya tahapan pemilu berjalan dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya mulai memprediksikan perkembangan-perkembangan dan situasi yang  ada dimasyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH,. MH di wakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lahat Frans Mona, SH.,MH selaku Pembina di Gakkumdu dari usur Kejaksaan menjelaskan secara singkat peran kejaksaan dan aturan perundang-undangan tentang pemilu.

Selanjutnya materi Kejaksaan Negeri Lahat dipaparkan oleh Robyansyah Hutasoit, SH, Kasubsi Pratut Pidum Kejari Lahat yang menjelaskan pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana pemilu dalam uu no.7 tahun 2017 tentang pemilu, dan pertanggungjawaban pidana dengan subjek hukum bukan manusia (orang) / natuurlijke persoon.