Lompat ke isi utama

Berita

Hak Penyandang Disabilitas pada Pemilu serentak 2024, Bawaslu Lahat siap kawal

Hak Penyandang Disabilitas pada Pemilu serentak 2024, Bawaslu Lahat siap kawal

 

Lahat– Hari Disabilitas Internasional atau “International Day of People with Disabilities diperingati tiap tanggal 3 desember atau tepat pada Sabtu (3/12) kemarin, Hari Disabilitas Internasional dicetuskan pada tahun 1992 oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan Hari Disabilitas Internasional ialah meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk keterlibatan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

Mengutif kata-kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagjadalam Kuliah Umum Universitas Diponegoro(26/5/2022), dalam sambutannya beliau menyatakan Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu ada dari penyandang disabilitas. Maka itu, dia menyampaikan menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan sarana prasarana yang baik untuk penyandang disabilitas sendiri.

"Saya kira dengan situasi sekarang kita bisa membantu mewujudkan lingkungan yang teman-teman disabilitas bisa melakukan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.

Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 350 ayat 2 dan pasal 356 ayat 1, Kelompok disabilitas mempunyai hak Konstitusi yang sama sebagaimana dengan orang normal lainnya, dalam menggunakan hak suaranya mereka berhak didampingi. Selain itu juga mereka diharapkan dapat ikut serta dalam pengawasan partisipatif karena kaum disabilitas juga berhak dan memiliki tanggungjawab untuk mengawal demokrasi.

Banyak kegiatan penyelengaraan Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lahat melibatkan kelompok disabilitas yang ada, sudah pernah dilaksanakan beberapa kegiatan yang melibatkan kelompok disabilitas dalam hal pengawasan Pemilu Partisipastif.

Ketua Bawaslu Kabupaten LahatAndra Juarsyahmenyampaikan saat di konfirmasi melalui telepon oleh tim kehumasan Bawaslu lahat, Sabtu, (03/12/22). Dalam peringatan hari disabilitas ini Beliau berharap partisipasi saudara/I penyandang disabilitas dalam pemilu dapat semakin meningkat.

sekarang kita sudah berkolaborasi bersama kelompok penyandang disabilitas di Kabupaten Lahat, harapannya  Peran serta masyarakat termasuk penyandang disabilitas sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilu dalam bentuk pengawasan partisipatif ”. Kata Andra.

hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Paigal Firdaus, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, saat dikonfir beliau menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan tanggungjawab Negara, selain itu kaum disabilitas juga berhak memilih dan dipilih tidak tertutup kemungkinan berpeluang menjadi Anggota Legislatif, Kepala Daerah, atau bahkan Kepala Negara.

“tidak ada perbedaan hak konstitusi antara penyandang disabilitas dan masyarakat biasa lainnya, semuamemiliki hak yang sama yaitumemilih dan dipilih karena Hak konstitusi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan penyandang disabilitasmempunyai Hak konstitusi, dan itu sangat dihargai oleh Negara dan Bawaslu. Ujar Paigal.

Sebagai informasi, perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.