FASILITASI DAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN LAHAT
|
LAHAT, BAWASLU LAHAT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Ikhwan Zamroni membuka kegiatan Fasilitasi Dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Lahat di Hotel Callista Lahat, Rabu (07/02/2024). Kegiatan ini dihadiri juga oleh M. Fajar Dian Prawitama,S.H selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lahat dan juga IPDA Agus Santoso selaku Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lahat yang terlibat sebagai Sentra Gakkumdu.
Peserta kegiatan dari Staf Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Lahat serta PKD Kecamatan Lahat.
Dalam sambutannyan Ikhwan Zamroni selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi berpesan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta PKD untuk benar-benar profesional dalam menjalankan tugas-tugas. Selain itu ia juga menekankan soal fungsi-fungsi pencegahan yang harus selalu di utamakan sebelum upaya untuk melakukan penindakan.
Kehadiran Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lahat M. Fajar Dian Prawitama,S.H diharapkan dapat memberikan gambaran tindak pidana Pemilu apa saja yang bisa terjadi dalam Pemilu Tahun 2024. “ada 23 tindak Pidana Pemilu yang bisa terjadi Pada Pemilu Tahun 2024 ini, adapun Pasal yang mengatur adalah Pasal 448 sampai dengan 554 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”. Dalam kesempatan ini juga M. Fajar Dian Prawitama,S.H menyampaikan pesan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
IPDA Agus Santoso selaku Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lahat berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Penulis: YS
Foto : Humas Bawaslu Lahat