Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lahat lakukan sosialisi larangan Kampanye di Luar Jadwal

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lahat lakukan sosialisi larangan Kampanye di Luar Jadwal

LAHAT, Bawaslu Lahat – Mengawali kegiatan pengawasan pada tahun 2023, Bawaslu Lahat upayakan pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi larangan kampanye diluar jadwal pada media sosial melalui program kehumasan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat laksanakan pengawasan mengingatkan setiap orang, termasuk yang terlibat sebagai peserta pemilu maupun pejabat pemerintah untuk dapat menahan diri dengan tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal tahapan. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama proses tahapan pemilu berlangsung di Kabupaten Lahat.

Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun berdasarkan PKPU 3 tahun 2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

Lebih lanjut meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, lakukan ajakan masyarakat untuk memilih sesuatu yang yang belum pada jadwalnya dirasa kurang etis.

Pejabat negarapun dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.