Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan, Penyelenggaraan Pemilu Harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Bawaslu Pastikan, Penyelenggaraan Pemilu Harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

www.lahat.bawaslu-sumsel.go.id, BATAM – Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Hotel Golden View, Kota Batam, Kamis(28/2/2019).

Rakornas pemantapan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dihadiri oleh Menko Polhukam RI Wiranto dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si, Pejabat Pemerintahan dan Penyelenggara Pemilu.

Pada rakornas ini memfokuskan pembahasan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2019 yang ditentukan oleh banyak faktor, di antaranya kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawan Pemilu.

Moch. Afifuddin (Pimpinan Bawaslu RI) di Rakornas bidang kewaspadaan nasional dlm rangka pemantapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019. mengatakan "adanya bawaslu adalah memastikan proses dan hasil dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra menegaskan, pihaknya siap mengawal dan mengawasi pemilu yang damai dan bermartabat di Kabupaten Lahat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku “Bawaslu Kabupaten Lahat dan jajaran siap mengawasi dan menyukseskan Pileg serta Pilpres 2019 pada 17 April mendatang,”.

Editor: Heri Hartono