Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat terima 5 Aduan Masyarakat tentang Pencatutan Nama di Sipol

Bawaslu Lahat terima 5 Aduan Masyarakat tentang Pencatutan Nama di Sipol

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat melalui Posko Aduan Masyarakat, sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024,  dari tanggal 29 Agustus – 08 September 2022 telah menerima 5  laporan atau aduan warga terkait pencatutan identitas diri yang terdapat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal tersebut diungkapkan Paigal Firdaus, SP.,MH, anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Beliau mengungkapkan laporan warga atas pencatutan identitas diri tanpa izin yang dilakukan Parpol guna mendaftar ke KPU, “lima orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kabupaten Lahat”. kata anggota Bawaslu Kabupaten Lahat saat dijumpai dimejah kerjanya, Kamis (08/09/2022).


Paigal sendiri tidak merinci secara detail informasi partai politik apa saja yang telah melakukan pencatutan kelima warga tersebut. “pelaporan tersebut masih dalam proses. namun sementara yang yang bisa kami sampaikan bahwa kelimanya semua warga Kabupaten Lahat yang tersebar di beberapa kecamatan meliputi Kecamatan Kikim Timur, Tanjung Sakti PUMI, Muara Payang, Suka Merindu dan Pajar Bulan,” Dikatakan Paigal. Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Bawaslu RI.

Paigal Menghimbau masyarakat agar secara mandiri dan aktif melakukan pengecekan data diri melalui website yang disediakan KPU RI http://infopemilu.kpu.go.id  atau cek secara langsung di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna memastikan tidak masuk dalam keanggotaan partai politik. Karena saat ini Partai Politik masih dalam masa melakukan perbaikan terkait keanggotaan partai politik. Apabila selesai masa perbaikan, ada nama warga dalam keanggotaan suatu partai politik maka nama tersebut sah menjadi anggota partai politik tersebut agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari. Imbuh Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu KAbupaten Lahat tersebut.

Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menyunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Selanjutnya tujuan khusus partai politik salah satunya adalah untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara. Partai politik salah satu fungsi nya adalah pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban nya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk keanggotaan partai politik bersifat suka rela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yg menyetujui AD dan ART. Artinya warga dengan kesadaran sendiri dan secara suka rela untuk menjadi anggota partai politik. Sehubungan dengan pencatutan nama warga menjadi anggota partai politik, artinya mereka dipaksa. Maka ini tidak menggambarkan pendidikan politik yg baik bagi masyarakat. Dan masyarakat berhak memerintahkan partai politik untuk mengeluarkan namanya dari keanggotaan partai politik tersebut.

 

Editor; Khet
Dok; Muthiah