Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat Optimalkan Pengelola Informasi dan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Lahat Optimalkan Pengelola Informasi dan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi

PALEMBANG, BAWASLU LAHAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd melakukan Rapat Dalam Kantor dalam upaya Optimalisasi Pengelola Informasi dan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Lingkungan BawasluProvinsi dan Kabupaten/kota se- Sumatera Selatan, di Gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/12/2022).

Rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan Kebutukan Informasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Yenli Elmanferi, SE.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) diminta berkomitmen akan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Sumsel.

“Saya meminta saudara-saudara pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan bersungguh-sungguh mewujudkan keterbukaan informasi di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Yenli

Agar dapat mewujudkan pelayanan yang prima, sambung Yenli, jajaran Bawaslu di Sumsel termasuk jajaran secretariat harus memahami standar pelayanan publik dan keterbukaan informasi dengan baik. Karena itulah, kata Yenli, Bawaslu Sumsel sengaja mengundang narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di Sumsel.

“Kita harus mulai menyiapkan apa-apa saja yang harus disiapkan agar pelayanan publik di Bawaslu termasuk juga pemberian informasi dan dokumentasi publik kita baik, meskipun sarana dan prasarana kita masih kurang memadai,” tutur mantan Ketua KPU Kota Pagaralam itu.

Hadir pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Kelembagaan dalam Memaksimalkan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se- Sumatera Selatan anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi dan Kurniawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Rahmat Fauzi Mursalin didampingi Kepala Bagian Administrasi Anadi dan Kepala Bagian Pengawasn H. Abdur Rahim dan Ketua Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel. Adapun yang menjadi narasumber adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel Joe Martin Chandra.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd mengatakan, Optimalisasi Pengelola Informasi dan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Bawaslu merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga publik seperti Bawaslu kota, dikatakannya, wajib menyajikan informasi publik di bawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen.

"Artinya keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga. Oleh karenanya saat ini kita memperkuat personel untuk manajemen atau pengelolaan informasi publik di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Harapannya jajaran Bawaslu memiliki wawasan apa saja informasi yang dihalalkan dan diharamkan untuk di share ke publik". Kata Andra.