Bawaslu Lahat mengimbau agar Peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
|
LAHAT-BAWASLU- Tanggal 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang menjadi identitas Partai Politik dalam melakukan sosialisasi maupun kampanye Pemilu 2024.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, Bawaslu Kabupaten Lahat lakukan upaya Imbauan kepada peserta pemilu 2024 di Kabupaten Lahat melalui banyak media diantaranya menggunakan media sosial karena sosialisasi media sosial akan sampai langsung ke lapisan masyarakat dan peserta pemilu itu sendiri.
Meskipun demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik saja.
Selain pelanggaran administrasi, imbauan Bawaslu Lahat ini juga menyampaikan pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Selain media sosial, Bawaslu Lahat juga menyampaikan imbauan melalui bersurat kepada beberapa instansi terkait beberapa sosialisasi larangan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.