Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat keluarkan Imbauan menjelang tahapan Kampanye pemilu Tahun 2024

Bawaslu Lahat keluarkan Imbauan menjelang tahapan Kampanye pemilu Tahun 2024

LAHAT-BAWASLU,Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan imbauan menjelang tahapan Kampanye pemilu tahun 2024 terkait Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawatan Desa dalam Pemilu Tahun 2024.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, ASN/PNS,Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawatan Desa Se-Kabupaten Lahat. Selain jajaran SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Bawaslu juga mengimbau kepada instansi vertical lainnya seperti Kementrian Agama Kabupaten Kabupaten Lahat terkait Netralitas ASN dilingkup Kementrian Agama Kabupaten Lahat.

Adapun imbauan yang disampaikan Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana pada media, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 280,282 dan 283 menerangkan bahwa;

  1. Pelaksana dan/atau Tim kampanye dalam kegiatan Kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan. Pejabat Negera bukan Anggota Partai Politik, ASN , TNI, Polri Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD.
  1. Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu perserta Pemilu selama masa Kampanye.
  1. Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kempanye.

Demikian imbauan disampaikan pada laman media sosial, guna mensosialisasikan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terangnya Selasa (17/10/2023).

 

Sumber : Ron/lahathotline.com

Sunting: Humas Bawaslu Lahat