Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Uji Kemampuan Pengawas Pemilu Gelombang III

Bawaslu Lahat Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Uji Kemampuan Pengawas Pemilu Gelombang III

Sebanyak 9 Bawaslu Provinsi dan 102 Kabupaten Kota mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Gelombang lll yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia, Selama 4 hari dimulai 14 sampai 17 November 2022.  Kegiatan dipusatkan di Hotel Mercure Batavia Jakarta, dibuka langsung Ketua Bawaslu RIRahmat Bagja, Senin (14/11/2022).

 

Dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam penerapan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu agar ada kesamaan persepsi seluruh jajaran Bawaslu dalam penerapan regulasi di lapangan. Dari Bawaslu Kabupaten Lahat, hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Paigal Firdaus, SP.,MH yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Hadir pula saat itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Di hadapan seluruh peserta yang hadir Bagja mengimbau untuk segera mempersiapkan diri, hal ini dikarenakan Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang cukup kompleks, sebab adanya tahapan Pemilu 2024 yang beririsan dengan tahapan Pemilihan. Selain itu, Bagja mengimbau dalam menangani setiap pelangggaran agar memperhatikan regulasi yang ada. “Ke depan banyak sekali tantangan buat kita semua. Saya yakin teman-teman semua memiliki kemampuan untuk berlaku adil,” kata Bagja.

Ditambahkan Puadi juga menyebutkan tiga catatan penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Pertama, kata dia, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Kedua, sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per-tahapan membutuhkan waktu yang lama. "Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat yang turut hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi sangat apresiatif. “Hal tersebut merupakan pengingat bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia agar tetap konsen, waspada dan profesional dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024,” kata Andra seusai mengikuti kegiatan.