Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Yuk Lihat kapan Dan Apa Saja Syaratnya

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Lahat, Bawaslu Lahat – Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024  tanggal 10 September 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024. Bahwa pendaftaran Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) dimulai tanggal 12-28 September 2024.

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam pada masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. Pendaftaran dan penerimaan berkas dapat diperpanjang pada 1-10 Oktober 2024 apabila kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi.

Selanjutnya Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024 di masing-masing kecamatan. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024. 

Proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Untuk menjadi Pengawas TPS diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran serta Penerimaan Berkas Pendaftaran dilakukan di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Lahat.

Penulis : YS
Foto : Humas Bawaslu Lahat