Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat Awasi Proses Verifikasi Faktual pada 9 Partai Politik yang ada di Kabupaten Lahat

Bawaslu Lahat  Awasi Proses Verifikasi Faktual pada 9 Partai Politik yang ada di Kabupaten Lahat

LAHAT (lahat.bawaslu.go.id). Bawaslu Kabupaten Kabupaten Lahat lakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024 di tingkatan Kabupaten pada Senin (17/10/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd, melalui Kordiv Penyelesaian Sengketa Sismawati,SE menyampaikan bahwa Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 Parpol yang lulus Verifikasi Administrasi. Tahapan Verfak dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dimulai pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022.

18 Parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi dibagi menjadi 3 kategori yakni partai politik yang memiliki kursi di DPR (Parpol Parlemen), Parpol yang sudah pernah ikut Pemilu sebelumnya tetapi tidak memiliki kursi di DPR (Parpol non-Parlemen) dan Parpol baru. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, hanya Parpol non-Parlemen dan Parpol baru yang akan dilakukan Verfak.

"Dari 18 Parpol yang lulus Vermin, untuk di Kabupaten Lahat hanya 9 Parpol yang dilakukan Verfak, yakni Partai Kebangkitan Nasional, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Solodaritas Indonesia," ujar Sismawati, SE Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Koordiv Penyelesaian Sengketa.

Dalam Tahapan ini pula, Sismawati  menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat memastikan akan mengawal proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. "Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk saat ini telah memasuki Tahapan Verfak Parpol dan Bawaslu akan memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.