Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lahat Ajak Hilangkan Politik Identitas & Hoax dipemilu 2024

Bawaslu Lahat Ajak Hilangkan Politik Identitas & Hoax dipemilu 2024

Lahat, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Waktu pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Februari 2024. Meskipun dari sisi waktu masih cukup lama akan tetapi tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimulai paling lambat 20 (dua puluh bulan) sebelum hari pemungutan suara. Apabila dihitung ke belakang dari Februari 2024 maka tahapan Pemilu telah dimulai sejak Bulan Juni 2022 lalu. Hal inilah yang menjadi dasar banyaknya kegiatan yang bersifat Sosialisasi maupun pendidikan dalam demokrasi Kepemiluan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah, S.Pd,M.Pd menyampaikan saat menjadi Narasumber pada acara KPU dengan program pendidikan pemilih “Kelas Demokrasi” bagi masyarakat umum segmen pemilih pemula, pemilih muda,dan pemilih perempuan dikalangan milenial. Beliau menyampaikan bahwa potensi besar yang harus diantisipasi dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa mendatang ialah lahirnya kembali politik identitas antar peserta dan Isu Hoax dalam sebuah pesta demokrasi. Maka dari itu dia mengajak semua pihak untuk mengantisipasinya sejak dini. “Yang harus sama-sama kita antisipasi yaitu bagaimana politik identitas dan Isu-isu Hoax ini tidak lahir kembali pada pemilu atau pilkada ke depan. Cukup Pemilu dan Pilkada Sebelumnya bagaimana politik identitas dan isu hoax begitu menggelora kepermukaan saat pelaksanaan, ungkap Andra, Sabtu (03/09/2022).

 

Andra menegaskan deretan pelanggaran yang pernah terjadi harus diantisipasi supaya tidak terulang di masa yang akan datang. Dia berpandangan politik identitas dan Isu hoax di Indonesia sering didasarkan pada kepercayaan terhadap orang atau kelompok berlandaskan kesamaan suku atau agama. "Contoh yang paling nyata yaitu ujaran kebencian yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang digunakan sebagai alat untuk menjegal lawan politiknya," Ujar andra saat menyampaikan materi secara lugas.

Dalam mengantisipasi terjadinya politik identitas dan beredarnya isu hoax, lanjut Andra, Penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu memiliki peran sentral. Salah satu caranya dengan melakukan pendekatan struktural terhadap tokoh-tokoh agama, khususnya yang dianggap berpengaruh pada proses pilkada dan pemilu. Kemudian membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan kelompok lintas agama dan stakeholders. Selanjutnya harus sering melakukan pendidikan politik demokrasi dan sosialisasi tentang berpolitik baik. Andra juga  mengingatkan masyarakat untuk menyerap informasi lebih jeli yang berasal dari media massa maupun sosial media. Saat masa kampanye dan pemilihan biasanya akan masif penyebaran hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah masyarakat. Maka, dia menekankan tidak mudah percaya dengan informasi yang diragukan kebenarannya.

Terakhir, Andra mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU. harapan beliau, ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan pencegahan terjadinya permasalahan dan konflik dalam kepemiluan dimasyarakat, masyarakat akan banyak mendapat pendidikan pemilu sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas kedepannya nanti.

 

Dok; Gie

Editor; Khet