Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, KPU dan Dinas Capil RDP bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat

Bawaslu, KPU dan Dinas Capil RDP bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat

LAHAT – Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah bersama Staf hadir dalam undangan ketua DPRD Kabupaten Lahat perihal undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, diruang Rapat Gabungan 1 DPRD Kabupaten Lahat,, Senin (05/12/22).

Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Nizarudin PPP, beserta anggota Edwar PKB, Gaharu Gerindra, Sutra Imansyah Gerindra, Ardiansyah PDI-P, Sri Marhaeni Wulansih Golkar, Tanhar Effendi Golkar, Arry Nasdem, Firiyanto PKS, M. Munawir Safei Hanura, Iduar Alamsyah Demokrat, dan hadir juga dalam RDP terundang Mitra Komisi 1 diantaranya Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Lahat, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lahat dan dari Bawaslu sendiri.

Dalam rapat dibahas tekait rancangan perubahan Daerah Pilih (dapil) dan pergeseran kursi DPRD Kabupaten Lahat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lahat. Ketua Komsisi 1 mendengarkan tanggapan dan pandangan dari masing-masing peserta rapat. Banyak pandangan, tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta rapat yang ditujukan kepada terundang, baik itu KPU maupun Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lahat.

Dikatakan oleh KPU, beberapa hal yang juga disampaikan dalam RDP diantaranya beberapa rancanganperubahan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lahatdan pergeseran beberapa kursi dikarenakan pemekaran beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lahat.

wakil ketua II DPRD LahatSri Mahaeni mempertanyakan ke KPU Kabupaten Lahat terkait KTP beliau yang tidak terdaftar, beliau sampaikan hal seperti ini kesalahannya dimana? Di capilkah atau disistem lainnya

dikatakan oleh Ary DPRD Kabupaten Lahat partai Nasdem dikatakan beberapa peserta RDP perwakilan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Lahat, mempertanyakan perubahan dapil ini dari mana, maksudnya siapa penentu perubahan dapil tersebut apakah dari system aplikasi atau usulan dari KPU sendiri, pada prinsipnya semua anggota DPRD peserta RDP sepakat tidak usah ada perubahan dapil tetaplah seperti pemilu kemarin.

“Siapo yang nentuke rancangan perubahan dapil dan pergeseran kursi DPRD ni, apo aplikasi kamu tu atau usulan kamu KPU kabupaten Lahat, tolong jelaske”, ujar Ary.

 

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Andra Juarsyah menyampaikan pandangannya terkait RDP yang diselenggarakan oleh Komisi 1. Pada perinsipnya Bawaslu mengharapkan kepada KPU untuk tetap mengikuti 7 prinsip dari penataan dapil itu sendiri, (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupanwilayah yang sama (coterminous), (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan. “Berdasarkan PKPU 6 secara manualpun rumus-rumus penentuan Dapil tersebut bisa dihitung. Tapi maksud kami jangan sampai saat ada pembagian dapil ada porsi yang tidak pas, sehingga sisa kelebihan suara  pindah ke ke daerah yang memperoleh suara sedikit. Tapi kami yakin, kalo KPU Kabupaten  Lahat sudah menggunakan aplikasi sehingga hasil lebih akurat.“

Setelah mendengar semua pandangan dan pendapat dari peserta rapat,  Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat menyimpulkan akan memberitahu masing-masing ketua partai untuk menyampaikan tanggapan terkait rancangan yang di sampaikan KPU Kabupaten Lahat.

“hari ini kita tidak ada debat kusir, kita saling sampaikan apa permasalahan dan kendala dari masing unsur yang terlibat dalam menentukan dapil dan DPT nanti, dan kami komisi 1 akan memberi tahu masing-masing ketua partai untuk menanggapi rancangan yang disampaikan oleh KPU” ujar Nizarrudin.