Lompat ke isi utama

Berita

Baiknya jajaran Pengawas Pemilu seluruhnya harus paham akan Form A

Baiknya jajaran Pengawas Pemilu seluruhnya harus paham akan Form A

PALEMBANG, BAWASLU LAHAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat Sismawati, SE beserta staf mengikuti kegiatan Fasilitasi penanganan temuan dan Laporan dugaan pelanggaran, Selasa (13/12/22) di Hotel Beston Palembang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, SE.,M.Si, dan turut hadir dalam kegiatan tersebut kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, SH., M.Kn, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Kurniawan, S.Pd, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rahmat Fauzi Mursalin, SH., M.Si, Para Kabag, ASN, Staf dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan serta diikuti oleh pesertaAnggota Bawaslu beserta staf di 17 Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan.

Mengawali pembukaan kegiatan, dalam sambutannya Yenli menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam harus memberikan perhatian penuh terhadap seluruh aktivitas pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membangun sinergi dan pemahaman yang sama dalam proses penanganan pelanggaran pemilu bagi pengawas pemilu, jadi silakan pahami tupoksi yang adaujar Yenli.

Bawaslu laksanakan fasilitasi pengawas pemilu untuk tangani dugaan pelanggaran dengan mengedukasi semua pihak, khususnya peserta Pemilu dalam perhelatan pesta demokrasi yang sedang berjalan.Investigasi mendalam harus dilakukan dengan profesional dan sistematis sehingga menghasilkan hasil pengawasan yang akuntable.

Sismawati, SE Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakordiv Penanganan Pelanggaran & Datin mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa proses penanganan temuan dan Laporan dugaan pelanggaran yang ada di Kabupaten/kota memanglah harus dipahami oleh penyelenggara, apalagi pemahaman yang baik tentang tertuangnya hasil pengawasan dalam form A.

“Laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu harus diuraikan sedemikian rupa secara detail. Seperti tempat, waktu, dan uraian peristiwa atau kejadiannya, maka baiknya pengawas seluruhnya harus paham akan Form A kata sis.

Investigasi sistematis dan profesional ini, lanjut Sisma ditujukan untuk mendeskripsikan dan merumuskan suatu peristiwa agar terbentuk hubungan yang teratur dan logis dan kita tuangkan dalam hasil pengawasan. Sismawatimenyarankan agar dalam melakukan manajemen penanganan pelanggaran pemilu, baiknya dilakukan pelatihan investigasi kepada Pengawas Pemilu Ad Hoc juga.