ARIO KESUMA WIJAYA Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lahat Hadiri Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Gelombang 1
|
JAKARTA, Anggota Bawaslu kabupaten Lahat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ario Kesuma Wijaya, mengikuti Rapat Kerja Teknis Gelombang 1 dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” di REDTOP Hotel & Convention Center Jakarta, (21 s.d 23 Agustus 2023).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum dan penyelesaian sengketa. Gelombang 1 ini tergabung beberapa beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kegiatan yang dibuka secara langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dalam sambutannya beliau menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa harus menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I,
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatannya berkewajiban untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu dan jajarannya dituntut agar mampu bertindak tegas kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana, melalui koordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Ario Kesuma Wijaya yang hadir pada acara tersebut menambahkanRakernis ini berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana setiap tahapan akan berpotensi terjadinya segketa proses.
Ario Kesuma Wijayamenambahkan kepada seluruh jajaran nantinya agar memastikan bahwa setiap kejadian dalam pengawasan harus dituliskan dalam form A (formulir A/formulir pengawasan), termasuk potensi-potensi sengketa proses pemilu. Sebab, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dihadapi jajaran Bawaslu, harus memiliki data pembanding.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono, beliau mengungkapkan sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi pengampu divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu 24 jam, harus siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apabila ada dugaan sengketa proses.