Lompat ke isi utama

Berita

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI wajib Netral

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI wajib Netral

LAHAT- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI wajib Netral dalam Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas. Bawaslu Kabupaten Lahat menghimbau ASN, TNI dan POLRI wajib untuk tetap menjaga Netralitas sebagai abdi negara pada setiap tahapan pemilu.

"Meskipun ASN, TNI dan POLRI memiliki hak pilih, namun dilarang dalam Undang-Undang kalau ASN, TNI dan POLRI berpolitik praktis, sehingga peran netralitas ASN, TNI dan POLRI dapat menciptakan pemilu yang damai dan berkualitas", ujar Sepsata Andrian saat dihubungi via telepon dalam menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Redtop Hotel Jakarta, Rabu (13/3) dikonfirmasi hasil Rakornas.

Sepsata menyampaikan , Peraturan netralitas ASN sudah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang Isinya adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Karena fungsi, tugas dan peran ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bebas dari intervensi politik.

Bawaslu juga menyampaikan siap dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap indikasi-indikasi pelanggaran pemilu terkait kenetralitasan ASN, TNI dan POLRI, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.

Editor: Heri Hartono