Lompat ke isi utama

Berita

Aan minta 377 PKD yang terpilih memiliki integritas diri

Aan minta 377 PKD yang terpilih memiliki integritas diri

 

LAHAT-BAWASLU, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan hari ini mulai melaksanakan seleksi wawancara anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), diwilayah kecamatan masing-masing, pada Selasa (31/1/2023).

Perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut sesuai dengan petunjuk tekhnis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana pengumuman pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, serta pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 14-19 Januari 2023 hingga hingga perpanjangan masa pendaftaran 24-26 Januari 2023.

Diketahui tahapan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa saat ini sudah memasuki tahapan seleksi wawancara, yang dijadwalkan mulai 31 Januari hingga 2 Februari.

Sesuai jadwal yang disusun oleh tim secretariat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lahat membagi tim guna melaksanakan monitoring pelaksanaan seleksi wawancara untuk calon anggota PKD Se- Kabupaten Lahat di beberapa wilayah.

Seperti yang dilakukan oleh Sepsata Andrian, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lahat. Menurut jadwal yang disusun, beliau mendapati tugas melaksanakan monitoring pelaksanaan seleksi wawancara PKD di dua kecamatan yang berbeda. Aan melaksanakan monitoring pada Kecamatan Pajar Bulan dan Tanjung Sakti PUMU.

Dari pantauan dilapangan, Aan menyebutkan pelaksanaan tes wawancara berlangsung lancar dan kondusif, peserta juga tertib dan tempatnya juga nyaman.

Aan juga berpesan kepada calonanggota Panwaslu Kelurahan/Desa,nantinya dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki integritas diri, dengan tujuan menciptakan pemilu yang berkualitas yakni adanya penyelenggara Pemilu yang jujur dan adil.Selain itu, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya juga harus solid, soliditas disini sangat penting untuk dimiliki setiap pengawas dalam kerja-kerja tim, semuanya sama-sama bekerja dan saling bekerjasama.

Yang tak kalah penting menurut Aan adalah mentalitas, karena anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan bersinggungan langsung sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat desa.

“Dari keseluruhan tadi, tentunya Panwaslu Kelurahan/Desa harus profesional, dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu,” urainya.